Header Ads

SUMPAH

Ana mau tanya bagaiaman hukumnya jika bersumpah selain Allah 
hamda Allah

Akhi fillah…
Mengenai sumpah yang menggunakan nama selain Allah adalah kufur memang ada keterangan dalam assunnah, bahkan bisa jatuh dalam kesyirikan atau tindakan musyrik. Seperti “demi ayah dan ibuku aku bersumpah”, atau “demi langit dan bumi aku bersumpah”, bahkan kitapun dilarang bersumpah dengan menggunakan nama rasul, contoh; “demi Allah dan rasulnya aku bersumpah”.
Rasulullah saw. bersabda yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar -radhiallahu anhuma- dia berkata:
 “Rasulullah -Shallallahu alaihi wasallam- menjumpai Umar bin Al-Khaththab yang sedang menaiki hewan tunggangannya, seraya dia bersumpah dengan nama ayahnya. Maka beliau -Shallallahu alaihi wasallam- menegur, “Ketahuilah sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan nama ayah-ayah kalian. Karenanya barangsiapa yang mau bersumpah, hendaklah dia bersumpah dengan nama Allah atau lebih baik dia diam.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat yang lain dari Sa’ad bin Ubaidah bahwa Ibnu Umar mendengar seorang laki-laki mengucapkan, “Tidak, demi Ka’bah.” Ibnu Umar lalu berkata, “Tidak boleh bersumpah dengan selain Allah. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
 “Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka dia telah kafir atau berbuat syirik.” (HR. Abu Daud, At-Tirmizi, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’)
Dengan demikian sumpah yang menggunakan nama selain Allah adalah haram yang menyebabkan pelakunya jatuh pada kekufuran dan kemusyrikan. Kalimat sumpah yang benar adalah “Demi Allah aku bersumpah” atau boleh juga menggunakan Wallahi, Tallahi danBillahi.
Sedangkan mengenai larangan membuang tulisan arab dan anjuran membakarnya saya belum pernah menemukan nash atau dalil yang menjelaskannya. Sebenarnya tulisan arab selain al-qur’an dan assunnah adalah sama saja dengan tulisan non arab (a’jamy) seperti majalah, koran, buku-buku pengetahuan umum berbahasa arab, buku-buku tsaqafah barat yang berbahasa arab, bahkan kitab injilpun ada yang menggunakan bahasa arab. Khusus terkait dengan Al-qur’an, misalnya ada lembaran-lembaran Al-qur’an yang sobek atau tercecer maka para ulama ada yang berpendapat tidak boleh dibuang  dengan tujuan memulyakan Al-qur’an( takriman wa ta’dziman) tetapi dianjurkan untuk membakarnya dengan niat memulyakan juga. Wallahu A’lam

No comments

Powered by Blogger.